PPJ (Pajak Penerangan Jalan)

Setiap pelanggan PLN yang menggunakan / menikmati Aliran Listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi tergantung pada peraturan Pemda setempat.

Pengertian PPJ
Secara mudahnya yang dimaksudkan dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu adalah :
Pungutan Pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar hukum PPJ adalah : Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan diikuti dengan peraturan daerah (Perda) dan Pemerintahan Daerah Setempat.

Penetapan Besarnya PPJ
Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan Kewenangan Pemda dan DPRD setempat.
PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemda setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.

17 comments:

Anonymous said...

Artinya rakyat harus bayar penerangan jalan. Sungguh Aneh. Padahal fungsi pemerintah baik itu dareh sampai pusat adalah sebagai riayah (pelayan & pengatur urusan masyarakat). Jadi pertanyaannya kemanakan pendapatan dari hasil Kekayaan alam Indonesia ?. Sampai-sampai Pemerintah membebankan untuk penerangan kepada rakyat. Sungguh ironis negara kaya tapi segala macam kena pajak.

Anonymous said...

makanya saya tidak pasang lampu ke arah jalan, karena seharusnya dipsang penerangan jalan pemda dari pajak tersebut. biarin gelap pokoknya di halaman rumah terang

Anonymous said...

PPJ = Pajak untuk PeJabat... wong jalan masih gelap gulita... uangnya gak tau kemana... pasti di korupsi... jalan gelap... duit lenyappp... wew

Anonymous said...

kabarnya masih terhutang

Anonymous said...

PPJ TAI!! ngga jelas perhitungannya darimana. TRANSPARAN DONG!! Brengsek lo pejabat PLN, korupsi uang rakyat. gw sumpahin cepet mati lo!!

Anonymous said...

ppj di semarang 9% x tarif listrik per bulan...
(lebar jalan = 4 mobil, 2 arah)
gila.. gak masuk akal...
seharusnya per kapling rumah kann???
toh jumlah lampunya juga tergantung kapling rumah... -.-

iyek said...

indonesia negara aneh,seharusnya pemerintah malu pada diri sendiri

Anonymous said...

perhitungan ppj ga jelas.

Anonymous said...

gila. Indonesia pake pajak ini pajak itu, tapi kesejahteraan rakyat gak meningkat2. Khusus pln, dijalanan rumah gue aja gak ada penerangan umum, mana hasil dari pembayaran ppj guee..????????? Sialan lo pln !!

Anonymous said...

tarik aja kabel dari tiang PLN buat penerangan jalan kita.....

Anonymous said...

Buat yg taunya cuma nyerang PLN aja, tolong baca lagi artikel diatas baik2.
Yg mungut kan PemDa (Pemerintah Daerah) kalian masing2, koq PLN yg diomelin? Klao PLN milik swasta, mana bisa PemDa 'maksa' PLN utk majakin kita utk ongkos PPJ? ya toh? Cuma sesama organ pemerintah baru bisa saling maksa, swasta hanya kudu patuh pada perda saja, ga pernah dibenarkan utk bantuin majakin kita selain bea PPN.
Kalo didaerah kalian belum ada PJ tapi kena PPJ, ya semprot aja Bupati ato Gubernur kalian kek, kemana PPJ yg kalian bayar itu kaburnya. Apa utk biayai JJLN (Jalan2 Luar Negeri) bupati/gubernur kalian tanpa ngajak2 kalian?

Waras binti baca dikit dulu ngapa kalo mo semprot orang...

Anonymous said...

Nggak usah rame......kalo jalan sekitar rumah anda gelap.......pasang saja dengan cara yang aman......biar terang dan aman....toh yang bayar juga tetangga kita warga yang rumahnya tidak dipinggir jalan dan juga bisa dinikmati semua orang.....gitu aja kok repot,,,,

Anonymous said...

Semua dibebankan pada Rakyat, tanpa ada transparansi yang jelas. Yang JELAS semua beban ke rakyat dan Rakyat MENDERITA, tapi yang menikmati orang-orang yang sok bersih alias MUNAFIK. Kemajuan suatu negara bisa dilihat dari sikap dan perilaku yang mengatur tatanan pemerintah kita, walau tidak semua KOTOR namun lebih banyak yang KOTORNYA dari pada yang BERSIHNYA. Mau dibawa kemana Negeri tercinta ini ? Dengan banyaknya orang-orang yang mempunyai Corrupt Mind Set, maka kita hanya menunggu kapan negeri kita ini hancur (bom waktu) kalau masih banyak orang yang masih memounyai jiwa dan pola pikir Corrupt.

sp aku said...

ini pajak, itu pajak, sana pajak, sini pajak, kendaraan, parkir, rumah, pln, sekolah, kesehatan, dll...kok banyak banget pajak yg di tarik dari masyarakat
bayar pajak telat di denda pula!!!!
di tariknya jelas... di pakenya ga jelas!!!!
BBM naik ini itu naik alsannya macem.... lha uang dr masyarakat yg segitu banyaknya lari ke mana to mbok dhe... mbok dhe...

Unknown said...

Semua akan dipertanggung jawabkan nanti. Lihat saja .... gak jujur buntung!!!

Anonymous said...

Hadeeeeeuh... jangan2... nanti mau kentut pun kena pajak pula... rasanya jadi kembali jaman belanda... bedanya sekarang pejabatnya bangsa sendiri...

Anonymous said...

Insya Allah yg membuat aturan tersebut akan mempertanggung jawabkan di Alam Kubur

Chat, SMS & Call Center

WA - 081-551-228-20 (Indosat)
Axis - 08383-148-7989




Biasanya Anda membeli Token PLN di